Kamis, 13 November 2014

Arsitektur Komputer

1. Defenisi Arsitektur Komputer

Di zaman modern seperti saat ini komputer telah menjadi salah satu alat bantu penting bagi manusia. Komputer sudah menjadi benda canggih umum yang diperlukan manusia untuk membantu kegiatan atau aktivitasnya sehari-hari, komputer tidak lagi jadi barang mewah yang asing bagi manusia. Didalam berbagai bidang tidak dapat dipungkiri bahwa komputer membantu kegiatan manusia menjadi lebih mudah dan sederhana.

Konsep perencanaan dan struktur pengoperasian dasar dari suatu sistem komputer. Arsitektur komputer ini merupakan rencana cetak-biru dan deskripsi fungsional dari kebutuhan bagian perangkat keras yang didesain (kecepatan proses dan sistem interkoneksinya). Dalam hal ini, implementasi perencanaan dari masing–masing bagian akan lebih difokuskan terutama, mengenai bagaimana CPU akan bekerja, dan mengenai cara pengaksesan data dan alamat dari dan ke memori cache, RAM, ROM, cakram keras, dll). Beberapa contoh dari arsitektur komputer ini adalah Arsitektur von Neumann, CISC, RISC, blue gene, dll.

Arsitektur komputer ini meliputi 3 kategori, yaitu: Set instruksi (ISA), Arsitektur mikro dari ISA, dan Sistem desain dari seluruh komponen dalam perangkat keras komputer.  Ada 2 bagian pokok arsitektur komputer, yaitu:
  • Instructure Set Architecture

Spesifikasi yang menentukan bagaimana programmer bahasa mesin berinteraksi dengan komputer.
  • Hardware System Architacture

Meliputi subsistem hardware dasar yaitu CPU, Memordan I/O system.

 Description: Image



2. Tingkatan Dalam Arsitektur Komputer

Ada sejumlah tingkatan dalam konstruksi dan organisasi sistem komputer, yaitu:

1. Tingkatan Dasar Arsitektur Komputer

Pada tingkatan ini Hardware sebagai tingkatan komputer yang paling bawah dan paling dasar, dimana pada hardware ini “layer” software ditambahkan. Software tersebut berada di atas hardware, menggunakannya dan mengontrolnya. Hardarwe ini mendukung software dengan memberikan atau menyediakan operasi yang diperlukan software.

2. Multilayerd Machine

Tingkatan dasar arsitektur komputer kemudian dikembangkan dengan memandang sistem komputer keseluruhan sebagai “multilayered machine” yang terdiri dari beberapa layer software di atas beberapa layer hardware.

Berikut tingkatan layer tersebut :

Description: Image

Keterangan :
1. Physical Device Layer
Merupakan komponen elektrik dan elektronik yang sangat penting.

2. Digital Logic Layer
Elemen pada tingkatan ini dapat menyimpan, memanipulasi, dan mentransmisi data dalam bentuk represeotasi biner sederhana.

3. Microprogrammed Layer
Menginterprestasikan instruksi bahasa mesin dari layer mesin dan secaa langsung menyebabkan elemen logika digital menjalankan operasi yang dikehendaki. Maka sebenarnya ia adalah prosesor inner yang sangat mendasar dan dikendalikan oleh instruksi program kontrol primitifnya sendiri yang disangga dalam ROM innernya sendiri. Instruksi program ini disebut mikrokode dan program kontrolnya disebut mikroprogram.

4. Machine Layer
Adalah tingkatan yang paling bawah dimana program dapat dituliskan dan memang hanya instruksi bahasa mesin yang dapat diinterprestasikan secara langsung oleh hardware.

5. Operating System Layer
Mengontrol cara yang dilakukan oleh semua software dalam menggunakan hardware yang mendasari (underlying) dan juga menyembunyikan kompleksitas hardware dari software lain dengan cara memberikan fasilitasnya sendiri yang memungkinkan software menggunakan hardware tersebut secara lebih mudah.

6. Higher Order Software Layer
Mencakup semua program dalam bahasa selain bahasa mesin yang memerlukan penerjemahan ke dalam kode mesin sebelum mereka dapat dijalankan. Ketika diterjemahkan program seperti itu akan mengandalkan pada fasilitas sistem operasi yang mendasari maupun instruksi-instruksi mesin mereka sendiri.

7. Applications Layer
Adalah bahasa komputer seperti yang dilihat oleh end-user.

3. Peralatan Input


Perangkat input merupakan peralatan yang dapat digunakan untuk menerima data yang akandiolah ke dalam komputer. Perangkat ini yang digunakan oleh pengguna untuk melakukaninteraksi dengan komputer agar komputer melaksanakan perintah yang diberikan oleh penggunanya. Prinsip kerja yang dilakukan perangkat input adalah merubah perintah yang dapat dipahami oleh manusia kepada bentuk yang dipahami oleh komputer (machine readable form), ini berarti mengubahkan perintah dalam bentuk yang dipahami oleh manusia kepada data yangdimengerti oleh komputer yaitu dengan kode-kode binary (binary encoded information).


Sumber : 
Syafrizal, M.(2005).Pengantar jaringan komputer. Jogjakarta: Andi.
Wahana Komputer. (2010).Jaringan Komputer & Internet. Jakarta:  Transmdia Pustaka

Rabu, 08 Oktober 2014

Etika Menulis di Internet



Untuk Membuat blog anda tetap hidup / ramai dikunjungi orang, berarti anda harus selalu mengupdate blog tersebut dengan tulisan baru. Masalahnya bagaimana untuk membuat tulisan menjadi menarik dan bagus, sehingga orang mau berkunjung ke blog kita? Sering sekali seorang blogger melakukan cara apapun untuk dapat membuat tulisan menjadi menarik, tetapi berhati-hatilah dalam menulis di internet. Ada sebuah Etika dalam setiap penulisan, baik itu penulisan surat pribadi / resmi, penulisan ilmiah, skripsi, dan termasuk penulisan di sebuah internet baik menulis di blog atau di e-mail.
Masih ingat kasus yang menimpa seorang ibu yang bernama Prita, hanya karena tulisan e-mail yang ia buat untuk seorang temannya, dapat berakibat besar bagi dirinya, bahkan ia harus menjalani hukuman pidana. Maka dari itu ada baiknya untuk semua netter / blogger mengetahui Etika-Etika Penulisan di Internet.
Sebenarnya apa itu Etika ? Jika ditelusuri kata Etika itu berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu Ethikos yang berarti sesuatu yang timbul dari kebiasaan hidup. Dan menurut saya Etika itu adalah sesuatu peraturan / perilaku tidak tertulis yang mengatur benar atau salah, baik atau buruk dari suatu lingkungan hidup tertentu.

Begitu juga dalam penulisan internet terdapat Etika-etika standar, yaitu sebagai berikut :

  1. Gunakanlah bahasa yang baik dan dimengerti oleh seseorang, walaupun blog kita menggunakan bahasa yang tidak resmi seperti bahasa gaul tapi haruslah bahasa ini dimengerti oleh semua pembaca. Jika perlu tambahkan keterangan untuk sebuah kata yang belum umum. Dan bahasa yang digunakan juga harus sopan.
  2.  Perhatikanlah tulisan jika ingin berbicara tentang orang lain atau golongan lain, jangan pernah mengandung sesuatu yang dapat menyinggung/mengganggu yang berbeda dari kita, seperti masalah Suku, Adat, Ras dan Agama (masalah SARA) dan pornografi.
  3. Dan jangan pernah membuat tulisan untuk memprovokasi orang lain, apalagi provokasi tersebut untuk keuntungan pribadi. Dan jangan pernah memasukan kata-kata yang memaksa agar orang lain mempunyai pikiran yang sama dengan kita.
  4. Ketika harus menyebutkan sebuah nama untuk tujuan / masalah yang belum jelas, pergunakanlah inisial atau jangan pergunakan sama sekali nama orang yang bersangkutan.
  5. Data dan Fakta yang ada di setiap tulisan haruslah mengandung kebenaran, seperti sebuah data real atau hasil penelitian haruslah dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Atau jika mau mengambil dari hasil penelitian orang lain, kita harus menuliskan sumber yang jelas atas data yang dicantumkan dalam tulisan.
  6. Tulislah semua sumber atas kutipan ide atau kutipan tulisan yang kita ambil dari orang lain. Karena setiap tulisan, baik tulisan internet maupun tulisan lainnya sebenarnya adalah karya cipta orang lain yang harus dihargai oleh siapapun.
  7. Dilarang keras copy-paste (menjiplak/meniru) secara menyeluruh dari tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumber aslinya. Selain itu adalah melanggar hak cipta dari seseorang, menurut saya itu juga berakibat fatal bagi sang penulis karena pembaca akan mempunyai anggapan bahwa sang penulis tidak dapat untuk membuat hasil karya / tidak profesional.
  8. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan, minta maaflah kepada semua pembaca. Karena sesuai dengan kata-kata bijak, “meminta maaf tidak akan membuat seorang menjadi hina bahkan sebaliknya”.

Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2

Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari sedikit ulasan diatas,ada baiknya mulai sekarang kita lebih berhati-hati lagi dalam menulis tulisan di internet ,karena akan berdampak buruk pada diri kita sendiri bahkan akan membawa kita kedalam jalur hukum yang serius,mulai sekarang marilah kita berhati-hati dalam menulis diinternet.

Sumber : http://yurizone.wordpress.com